Demi Maksimalkan Penggunaan DBHCHT 2022, Pemkab Lamongan dan Bea Cukai Gresik Jalin Koordinasi 

    Demi Maksimalkan Penggunaan DBHCHT 2022, Pemkab Lamongan dan Bea Cukai Gresik Jalin Koordinasi 

    GRESIK - Bea Cukai Gresik laksanakan koordinasi DBH CHT bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan pada Kamis, 17 Februari 2022. Acara yang digelar di Aula Bea Cukai Gresik dihadiri oleh Bagian SDA Pemkab Lamongan.

    Dalam bahasannya, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Eko Rudi Hartono, memaparkan ketentuan PMK 215/PMK 07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. 

    Penggunaan DBH CHT digunakan 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10 % untuk bidang penegakan hukum. Sinergi Pemda bersama Bea Cukai dalam penegakan hulkum dapat terlihat pada kegiatan Sosialisasi ketentuan cukai, operasi pemberantasan barang kena cukai hingga iklan layanan masyarakat gempur rokok ilegal.

    Diharapkan dengan adanya koordinasi tersebut, penggunaan DBH CHT dapat maksimal melalui program - program yang telah direncanakan Pemda bersama Bea Cukai, " pungkasnya. (Tim/Jon)

    GRESIK
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jual Emas Hasil Curian ke Pulau Sapeken,...

    Artikel Berikutnya

    Ini Kronologis 3 Remaja Tewas dan 3 Remaja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danrem 082 Bersama Kodim 0809 Kediri Laksanakan Program Ketahan Pangan
    Dalam Rangka Membangun Kondusifitas di Wilayah, Satgas Yonif 115/ML Tingkatkan Komunikasi Sosial dengan Tokoh Masyarakat Kampung Tirineri 
    Tidak Kompak : Kerugian Politik Warga Pessel Pasca Pemilu 2024
    Dispora dan FABEM Bandung Bahas Indeks Pembangunan, Kemajuan Bangsa Ditangan Pemuda 

    Ikuti Kami