SUMENEP, - Lembaga KPK Nusantara DPC Sumenep Gelar Audensi dengan Polres Sumenep dalam rangka menuntut ketegasan Pihak Kepolisian agar menindak tegas Agen dan pelaku usaha tabung Elpiji 3 Kg yang menyalahi aturan dan penyalurannya diangkut oleh mobil Pick-up dan truck dengan Plat Nomor berwarna hitam yang semakin merajalela di jalanan, Rabu (15/09/2021).
Andi Kusmanto Ketua LSM KPK Nusantara saat hearing dengan perwakilan Polres Sumenep mempertanyakan kepada stakeholder yang hadir dalam audensi itu, apakah mobil dengan Plat nomor hitam tersebut bisa mengangkut penyaluran tabung elpiji 3 Kg.
Selain itu, Andi juga menyampaikan keberatannya karena semakin maraknya aktivitas pelaku usaha agen tabung elpiji yang hampir tiap hari beroperasi dengan memakai plat nomor kendaraan berwarna hitam, sehingga hal itu menimbulkan sebuah pertanyaan besar, Ada apa ?
Menanggapi hal itu, Pihak perwakilan dari Dinas PU SDA mengatakan bahwa untuk Agen, pengangkutan penyaluran tabung Elpiji dengan memakai mobil dengan Plat nomor hitam memang tidak dapat dibenarkan, dilarang dan sudah menyalahi aturan.
Disisi lain, Dishub Sumenep ketika ditanya dan disinggung tindakan dan ketegasan apa yang sudah dilakukan oleh dishub ketika mengetahui banyak pelanggaran Izin angkutan barang. Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep melalui perwakilannya mengatakan, “Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep hanya menerbitkan rekomendasi. Kalau yang ingin mengurus usaha perizinan untuk kendaraannya harus ke Dinas Perizinan, dan kebijakan untuk melakukan penindakan dan pencabutan izin bukan tugas kami, ” ucapnya.
Menanggapi pernyataan dari perwakilan Dishub yang katanya hanya mengeluarkan rekomendasi ijin angkutan barang namun tidak mempunyai kewajiban dalam penindakan ataupun pencabutan ijin, Lawyer dari KPK Nusantara DPC Sumenep angkat bicara.
“Lantas apa peran dishub ketika bisa memberikan rekomendasi ijin namun tidak bisa memberikan rekomendasi pencabutan ketika ada pelaku usaha yang melanggar, ” tanya Tri Sutrisno Effendi.
“Seharusnya jawabannya begini pak. “Kami siap untuk memberikan rekomendasi pencabutan ijin jika ada pelaku ijin usaha yang melanggar. Begitu harusnya bapak menjawab bukan hanya tahunya melempar batu namun sembunyi tangan, ” ucap Tri Sutrisno Effendi SH dalam audensi itu.
Disisi lain, Zainal Abidin menegaskan kepada Polres Sumenep untuk mengerahkan segala upayanya untuk bekerja sama dengan Camat di tiap daerah dan Polsek setempat agar kebocoran - kebocoran terkait penyaluran elpiji ini bisa ditindak.
“Kami menekankan kepada Kepolisian agar bersinergi dengan camat. Siapa saja anggota yang ditugaskan untuk melakukan koordinasi di tiap kecamatan untuk memfungsikan peran serta dari camat agar tidak hanya molor. Kami juga meminta kepada Polres Sumenep agar memerintahkan anggotanya ditiap Polsek untuk menindak tegas dan mengamankan mobil - mobil dengn plat nomor hitam ketika ada penyaluran Elpiji yang diangkut. Karena ini adalah menyangkut kebutuhan masyarakat setiap hari, ” ucapnya.
Tidak hanya itu, H Zainal juga meminta kepada para pejabat pemerintah agar bekerja .maksimal sesuai dengan tupoksinya. “Sesuai dengan tupoksi dari para pejabat pejabat yang ada di Indonesia, khusunya Kab. Sumenep, kami mohon untuk maksimal dalam memberikan pelayanan apalagi untuk kebutuhan masyarakat, ” tandasnya.
Ketahuilah, lanjut Zainal, bahwa agen sudah mempunyai daftar daftar yang harus salurkan ke pangkalan - pangkalan, akan tetapi kenapa seakan ini ada pembiaran. “Saya tidak bicara kepada pihak kepolisian, namun faktanya penyaluran lintas kabupaten Hingga penyalurannya bocor ke Kabupaten Sampang adalah bukti bahwa ada sesuatu yang tidak beres dan terkesan ada pembiaran, ” ungkapnya.
Ia melanjutkan, “Kemarin saja saya mendapatkan temuan dan dokumentasinya ada. terkait hal ini, kami akan tetap mengawal kebijakan pemerintah dan kami tidak tahu itu usahanya siapa, selama itu berhubungan masyarakat yang tidak mampu dan sangat merugikan, kami akan bersikap, ” tutupnya.
Sementara itu, Erfan, Kordinator Investigasi juga menyampaikan beberapa temuan penyimpangan yang ada dilapangan bahwasanya sangat banyak sekali dilakukan oleh oknum pelaku usaha, salah satunya dengan dengan seringkali melihat Mobil dengan plat nomor Hitam pengangkut Elpiji yang melakukan bongkar muat ditempat yang tidak seharusnya.
“Sebagai aktivis maupun media adalah pekerja sosial karena kepedulian kepada pemerintah dan negara. maka dari itu kami menaruh harapan penuh agar ada perubahan kedepannya dan hak - hak untuk masyarakat kecil tersampaikan kepada mereka. Maka dari itu, adanya audensi ini kami berharap kepada penegak hukum untuk menindak secara tegas dengan setegas - tegasnya, ” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Sumenep juga berharap agar pertemuan audensi tersebut bisa menemukan jalan keluar dan titik terang.
“Dengan audensi ini kita akan mengambil sisi Humanis untuk mencari formula satu panggangan satu rasa dan agar tidak menjadi satu panggangan dengan dua rasa. Terkait aspirasi yang sudah disampaikan oleh rekan rekan dari lembaga KPK Nusantara Sumenep akan kami sampaikan lebih lanjut kepada pemimpin kami, ” tandasnya.
Diakhir acara, Pihak Dinas SDA mengucapkan terima kasihnya kepada LSM KPK Karena sudah menjadi control sosial. ‘Terima kasih atas perhatian dari LSM KPK, Sebuah kontroling dari pemerintah. Kedepan sebagai koreksi untuk kita dalam melakukan upaya upaya dalam meningkatkan pelayanan terkait Elpiji. Selanjutnya hasil dari pertemuan ini kami akan laporkan juga akan kami sampaikan ke stakeholde stakeholder - stakeholder yang lain, ” tutupnya.
Hadir dalam Pertemuan Audensi tersebut diantaranya, Andi Kusmanto (Ketua) Erfan (Kordinator Investigasi) Tri Sutrisno Effendi SH ( Penasehat Hukum KPK Sumenep) Igusty Madani dan Andre Yulianto. Selain itu Audensi yang digelar di Aula Susanto Polres Sumenep juga dihadiri oleh perwakilan dari dinas SDA dan Dinas Perhubungan ( Dishub) dan digelar pada pukul 10.00 Wib hingga pukul 11.20 Wib.