Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 

    Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 

    SUMENEP - Satresnarkoba Polres sumenep menangkap pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tegalan dusun Komere, desa batuputih laok, kecamatan batuputih, kabupaten sumenep, Minggu (2/1/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

    Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H. melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat. Bahwa pelaku atas nama Munir bin Khozin (45), sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan pelaku, " bebernya.

    Kemudian, setelah mendapat informasi dan A1 bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan desa tepatnya samping rumah pelaku yang beralokasi di Dsn. Komere, Desa Batuputih Laok, Kec. Batuputih, Kab. Sumenep. 

    Saat itu, Tim Satresnarkoba Polres sumenep langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku melarikan diri dan sempat membuang barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 30 gram yang dibungkus Sobekan lakban warna hitam dan Sobekan tisu warna putih, " kata Widi.

    Tak butuh waktu lama, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di tegalan dekat rumahnya, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti pada saku celana sebalah kanan berupa 1 unit handphone merk Samsung duos warna putih.

    Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan lagi barang bukti tepatnya di lemari masing-masing kamar rumah milik pelaku berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0, 62 gram serta uang tunai sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan sabu, " terangnya.

    Setelah ditunjukkan semua barang bukti, pelaku atas nama Munir bin Khozin (45), mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

    Guna untuk kepentingan penyidikan, pelaku Munir bin Khozin (45), yang kini ditetapkan tersangka bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep, " tandasnya. Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " pungkasnya. (Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Sumenep...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, Polda Jatim Terjunkan 743 Personel BKO Pam TPS
    Pimpin Apel Serpas Pengamanan Pilkada 2024, Kapolda Jatim Ajak Semua Pihak Jogo Jawa Timur

    Ikuti Kami