SUMENEP - Unit Resmob satreskrim Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus dan melakukan Penangkapan Terhadap 1 Orang Pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor) Roda Dua.
"Satu orang pelaku Curanmor berinisial ER berhasil diamankan, sedangkan pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran, " kata kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., kepada wartabhayangkara.com dalam keterrangan tertulisnya, Senin (24/1/2022).
Baca juga:
Krisna Setiawan Divonis 4,5 Tahun Penjara
|
Penangkapan terhadap pelaku Curanmor berinisial ER (30 th), yang diketahui warga asal Desa Ambunten Tengah, Kec. Ambunten Kab. Sumenep di Desa Tambaagung Timur Ds. Tambaagung Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep, Senin (24/1/2022) sekira pkl. 01.00 WIB.
"Saat itu, sebelumnya Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang melakukan penyanggongan dan membuntuti pelaku curanmor R2 yang telah terdeteksi menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna putih bernopol M-1477-TI di wilayah hukum Polres Sumenep, " ungkap AKP Widiarti.
Sesaat setelah pelaku berhasil melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Vario di Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur tepatnya di depan cafe Boenkzoe yang beralokasi di Desa Kolor, Kec. Kota Kab. Sumenep milik korban an. Arie Ferdiansyah.
kemudian Unit Resmob melakukan penghadangan namun pelaku lolos dan kabur melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya ke arah kota dan dilakukan pengejaran hingga 1 (satu) orang pelaku tertangkap an. ER di Jl. Desa Tambaagung Timur Ds. Tambaagung Timur Kec. Ambunten Kab. Sumenep.
Adapun pada waktu penangkapan terhadap tersangka ER, lanjut Widi, ketika dia melarikan diri dan dikepung oleh anggota resmob dan warga di Ds. Jabaan Kec. Manding Kab. Sumenep.
Dia bersembunyi dirumah AD di Ds. Manding Laok Kec. Manding Kab. Sumenep, sesaat kemudian dirinya terdeteksi keberadaannya dan kembali melarikan diri hingga dengan cara meminta jemput kepada temannya yang bernama S dan J namun dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap, " ujar Widi.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Honda Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi : M-1477-TI, 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam bernopol M-5120-XE.
Widi menyebut, pelaku mencari kendaraan atau korban di tempat yang sepi pada sore atau malam hari.
"Tentunya dapat segera kami tangkap dengan bantuan dari informasi warga sekitar lokasi kejadian, " kata Widi.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, " pungkasnya. (Jon)