Bawa Sabu, Warga Tangse Kalisangka Ditangkap Polisi

    Bawa Sabu, Warga Tangse Kalisangka Ditangkap Polisi

    SUMENEP - Anggota Polsek Kangean mengamankan berinisial SA bin Suhrawi (35), warga dusun tangse, Rt/Rw 11/05, desa Kalisangka, Minggu (2/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB di jalan raya desa laok jang - jang Kec. Arjasa, Kab. Sumenep. Pasalnya terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang resahkan masyarakat kepulauan kangean.

    Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pelaku berinisial SA bin Suhrawi (35), diamankan karena diketahui sedang membawa barang haram berupa narkotika jenis sabu, " kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartabhayangkara.com, Senin (3/1/2021).

    Lebih lanjut dikatakan, Widi menyebutkan bahwa atas dasar dari laporan masyarakat, anggota polsek kangean langsung menyelidiki. Alhasil, anggota polsek kangean yang mengetahui identitas dan keberadaan pelaku berinisial SA bin Suhrawi (35) yang dicurigai sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sedang berada di tepi jalan raya lokasi kejadian berhasil ditangkap.

    Usai dilakukan penggeledahan oleh Petugas, kemudian dari tangan sebelah kanan pelaku berinisial SA bin Suhrawi (35), ditemukan sedang memegang sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garang Surya 12 yang berisi 1 plastik narkotika jenis sabu yang dibuang atau dijatuhkan ke tanah dekat kakinya, " jelasnya.

    " Setelah dilakukan interogasi, pelaku berinisial SA bin Suhrawi (35), mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya "

    Kini pelaku berinisial SA bin Suhrawi (35), berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya itu, " bebernya.

    Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan dengan penerapan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (JN)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres Sumenep...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Sumenep Hadiri Upacara Kenaikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tenggelam Demi Bendungan, Desa Leluhur Dayak Kenyah akan Hilang demi Energi IKN
    Yang Tidak Dikatakan Jokowi soal Ibu Kota Baru, Buka Mata!
    Sinergitas TNI Bersama Masyarakat, Babinsa Koramil 0827/16 Gapura Bantu Bangun Rumah
    Peduli Kesehatan Anak, Babinsa Kunjungi Keluarga Stunting
    Lakukan Perawatan Pada Tanaman Kacang, Babinsa Bantu Petani Bersihkan Rumput

    Ikuti Kami